1. Startup

Polemik Pusat Data Bagi Penyelenggara Layanan TI

Polemik perlu atau tidaknya penyedia layanan TI (Teknologi Informasi) yang bergerak di Indonesia untuk membuat sebuah pusat data (data center) di Indonesia kembali mengemuka.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan, jika Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka semua penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, wajib membuat pusat data di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur e-Business Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo, Azhar Hasyim. Dalam sambutan tertulisnya di acara 'Cloud Goes Mobile' di Jakarta Rabu kemarin, seperti yang dikutip dari Detik.com, Azhar mengungkapkan bahwa kebijakan mengenai aturan pusat data tertuang dalam RPP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada Bab II Pasal 17, ayat 2.

Dalam kesempatan tersebut, Azhar menilai isu penempatan pusat data ini termasuk isu terpenting dalam penyelenggaraan layanan komputasi awan. Menurut Azhar, pusat data merupakan aset penting dalam operasional penyelenggaraan pelayanan publik dan mengandung resiko. Karenanya, pemerintah merasa perlu untuk menerapkan kebijakan ini demi melindungi data nasional strategis dan menjamin kedaulatan data.

Peraturan ini tidak hanya akan berdampak pagi penyelenggaran layanan komputasi awan, tetapi juga penyelenggara sistem elektronik lain seperti Google, Yahoo! dan Research in Motion (RIM). Desakan kepada perusahaan-perusahaan TI besar ini sebenarnya telah dilakukan sejak lama, bahkan untuk RIM, poin membangun pusat data ini tercantum hitam di atas putih dalam kesepakatan antara RIM dan pemerintah pada awal Januari 2011.

Enggan Karena Berbagai Alasan

Tetapi perusahaan-perusahaan besar tersebut seakan terus menghindar dan enggan untuk membangun pusat data di Indonesia. Ketika ditanya tentang masalah ini pada Februari lalu, Oliver Pilgerstorfer, Head of PR East Asia RIM, malah balik bertanya, apa keuntungan bagi Indonesia jika RIM membangun pusat data di sini. Menurutnya, pelayanan RIM akan tetap maksimal tanpa adanya pusat data di Indonesia.

November tahun lalu, Risman Adnan, Director-Developer and Platform Group Microsoft Indonesia, mengungkapkan alasan keengganan Microsoft untuk membangun pusat data di sini. Menurut Risman, Indonesia belum mempunyai perangkat hukum yang kuat yang mengatur keamanan. Implementasi hukum di Indonesia lemah seiring dengan kultur Indonesia yang seringkali hanya mengakomodasi kepentingan tertentu. Padahal jaminan hukum ini, menjadi pertimbangan perusahaan-perusahaan yang akan menginvestasikan pusat data di Indonesia.

Steven Law, Country Manager NetApp untuk Indonesia dan Filipina, juga sepakat bahwa jaminan keamanan adalah kunci utama bagi perusahaan internasional agar bersedia membangun pusat data di Indonesia. Selain itu, infrastruktur yang memadai, konsistensi performance bandwith, hingga potensi bencana alam juga menjadi pertimbangan sebuah perusahaan untuk memilih lokasi pusat data.

Benahi Dulu

Jadi, bisakah pemerintah memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada pusat data yang akan dibangun oleh perusahaan-perusahaan besar tersebut? Termasuk ketika terjadi perselisihan atau tindakan kriminal cyber yang sifatnya lintas negara? Belum lagi masalah dengan infrastruktur internet dan jaringan listrik Indonesia.

Jika Indonesia masih diberitakan sebagai pemilik koneksi internet paling lambat namun juara untuk kejahatan internet, tentunya bukan promosi yang bagus untuk mengajak perusahaan-perusahaan besar tersebut membuat pusat data di sini. Sementara Indonesia berusaha untuk membenahi keadaan tersebut, membangun innovation center seperti yang dilakukan RIM, atau mungkin membangun pabrik, justru menjadi investasi yang lebih bermanfaat bagi negara berkembang sebagai Indonesia.

Menurut Steven Law, Indonesia memang berpotensi menjadi tempat pusat data karena pasarnya yang besar dan lokasinya yang menjadi jembatan antara Asia dan Australia. Karenanya, potensi ini harus dimanfaatkan dengan menghilangkan hambatan pembangunan pusat data. Jika Indonesia berhasil, bukan tidak mungkin justru perusahaan-perusahaan TI tersebut yang nantinya akan mengajukan permohonan untuk membangun pusat data di Indonesia.

Sumber Gambar

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again