<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
xmlns:rawvoice="http://www.rawvoice.com/rawvoiceRssModule/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Judicial Review UU-ITE Ditolak!</title>
	<atom:link href="http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/</link>
	<description>Indonesian Tech-Startup Media</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 May 2012 15:20:00 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
	<item>
		<title>By: Jojoseven Seven</title>
		<link>http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/comment-page-1/#comment-12822</link>
		<dc:creator>Jojoseven Seven</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jun 2011 03:40:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dailysocial.net/?p=1861#comment-12822</guid>
		<description>kebebasan pendapat memang itu menjadi hak setiap warga indoneisa, namun kebebsan itu hasurs diatur..jd seflksibel apapun UU ITE tetap harus ada efek jeranya...untuk apa sih???demi terciptanya tujuan pancasila itu sendiri </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kebebasan pendapat memang itu menjadi hak setiap warga indoneisa, namun kebebsan itu hasurs diatur..jd seflksibel apapun UU ITE tetap harus ada efek jeranya&#8230;untuk apa sih???demi terciptanya tujuan pancasila itu sendiri </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hamaydiharahap</title>
		<link>http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/comment-page-1/#comment-4192</link>
		<dc:creator>hamaydiharahap</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Dec 2009 02:30:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dailysocial.net/?p=1861#comment-4192</guid>
		<description>tujuan adanya UU ITE baik. supaya orang2 gak sembarangan kalo ngomong. &lt;br&gt;coba pikir aja, gimana rasanya kalo kita dihina orang di internet. bisa2 seluruh dunia tau...&lt;br&gt;&lt;br&gt;wah malunya minta ampun.&lt;br&gt;&lt;br&gt;saya mendukung adanya UU ITE...UU ITE bukannya membatasi kebebasan berpendapat. tapi justru menata kebebasa berpendapat. &lt;br&gt;dengan adanya UU ITE kita di tuntut untuk kritis tetapi santun dan bisa di pertanggung jawabkan.&lt;br&gt;&lt;br&gt;UU ITE gak perlu di revisi kok. isinya sudah jelas...&lt;br&gt;asalkan komentar kita bisa dipertanggung jawabkan kenapa harus takut.&lt;br&gt;&lt;br&gt;tapi ya...gak tau deh kalo implementasi nya di lapangan...kadang hukum di indonesia ini agak ngeri sih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tujuan adanya UU ITE baik. supaya orang2 gak sembarangan kalo ngomong. <br />coba pikir aja, gimana rasanya kalo kita dihina orang di internet. bisa2 seluruh dunia tau&#8230;</p>
<p>wah malunya minta ampun.</p>
<p>saya mendukung adanya UU ITE&#8230;UU ITE bukannya membatasi kebebasan berpendapat. tapi justru menata kebebasa berpendapat. <br />dengan adanya UU ITE kita di tuntut untuk kritis tetapi santun dan bisa di pertanggung jawabkan.</p>
<p>UU ITE gak perlu di revisi kok. isinya sudah jelas&#8230;<br />asalkan komentar kita bisa dipertanggung jawabkan kenapa harus takut.</p>
<p>tapi ya&#8230;gak tau deh kalo implementasi nya di lapangan&#8230;kadang hukum di indonesia ini agak ngeri sih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: siapa bilang UU ITE belum berlaku? &#187; celoteh timpakul mahalabiu</title>
		<link>http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/comment-page-1/#comment-4061</link>
		<dc:creator>siapa bilang UU ITE belum berlaku? &#187; celoteh timpakul mahalabiu</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 20:51:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dailysocial.net/?p=1861#comment-4061</guid>
		<description>[...] review terhadap pasal 27 (3) UU ITE sendiri juga pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Pemerintah menganggap UU ITE merupakan bentuk perlindungan umum (general [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] review terhadap pasal 27 (3) UU ITE sendiri juga pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Pemerintah menganggap UU ITE merupakan bentuk perlindungan umum (general [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Chirho</title>
		<link>http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/comment-page-1/#comment-2292</link>
		<dc:creator>Chirho</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2009 11:57:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dailysocial.net/?p=1861#comment-2292</guid>
		<description>Unsur-unsur pemidanaan. Disiplin ilmunya adalah Penologi. Pasal 27 itu kehilangan validitas akademik karena mengandung kata &#039;dengan sengaja.  Penjelasan tentang kata &#039;dengan sengaja&#039; ini, tidak ada dalam penjelasan undang-undang (memorie van toelichting). Efektifitasnya dipertanyakan pada saat pemidanaan, yang secara materil seorang Jaksa harus bisa membuktikan bahwa seseorang disuatu tempat yg tidak diketahui orang maupun saksi telah melakukan kejahatan tersebut SECARA SENGAJA.
Unsur lain adalah kata &#039;TANPA HAK&#039;. Penafsiran secara logis berarti setiap orang yang tidak punya ALAS HAK (tidak punya kedudukan dan kewenangan hukum). Penafsiran secara ekstensif-nya berarti, setiap yang menyatakan fakta yang bukan milik dari orang yg menyatakan, alias menyatakan fakta orang lain.
Unsur PENCEMARAN NAMA BAIK, penafisarannya harus dikembalikan kepada hukum tertulis yang sudah ada, yaitu pasal 310 KUHP tentang PENCEMARAN NAMA BAIK.
Hanya satu kelemahan pasal ini... bagaimana pembuktian untuk memastikan bahwa seseorang telah melakukan tindakan itu &#039;dengan sengaja&#039; (dolus)? Belum lagi penerapan pasal ini tidak boleh pincang. Unsur &#039;dengan sengaja&#039; dan &#039;tanpa hak&#039; harus dibuktikan secara bersamaan. Jika unsur &#039;dengan sengaja&#039; tidak dapat dibuktikan, maka unsur &#039;tanpa hak&#039; menjadi gugur.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Unsur-unsur pemidanaan. Disiplin ilmunya adalah Penologi. Pasal 27 itu kehilangan validitas akademik karena mengandung kata &#8216;dengan sengaja.  Penjelasan tentang kata &#8216;dengan sengaja&#8217; ini, tidak ada dalam penjelasan undang-undang (memorie van toelichting). Efektifitasnya dipertanyakan pada saat pemidanaan, yang secara materil seorang Jaksa harus bisa membuktikan bahwa seseorang disuatu tempat yg tidak diketahui orang maupun saksi telah melakukan kejahatan tersebut SECARA SENGAJA.<br />
Unsur lain adalah kata &#8216;TANPA HAK&#8217;. Penafsiran secara logis berarti setiap orang yang tidak punya ALAS HAK (tidak punya kedudukan dan kewenangan hukum). Penafsiran secara ekstensif-nya berarti, setiap yang menyatakan fakta yang bukan milik dari orang yg menyatakan, alias menyatakan fakta orang lain.<br />
Unsur PENCEMARAN NAMA BAIK, penafisarannya harus dikembalikan kepada hukum tertulis yang sudah ada, yaitu pasal 310 KUHP tentang PENCEMARAN NAMA BAIK.<br />
Hanya satu kelemahan pasal ini&#8230; bagaimana pembuktian untuk memastikan bahwa seseorang telah melakukan tindakan itu &#8216;dengan sengaja&#8217; (dolus)? Belum lagi penerapan pasal ini tidak boleh pincang. Unsur &#8216;dengan sengaja&#8217; dan &#8216;tanpa hak&#8217; harus dibuktikan secara bersamaan. Jika unsur &#8216;dengan sengaja&#8217; tidak dapat dibuktikan, maka unsur &#8216;tanpa hak&#8217; menjadi gugur.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Chirho</title>
		<link>http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/comment-page-1/#comment-9079</link>
		<dc:creator>Chirho</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2009 11:57:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dailysocial.net/?p=1861#comment-9079</guid>
		<description>Unsur-unsur pemidanaan. Disiplin ilmunya adalah Penologi. Pasal 27 itu kehilangan validitas akademik karena mengandung kata &#039;dengan sengaja.  Penjelasan tentang kata &#039;dengan sengaja&#039; ini, tidak ada dalam penjelasan undang-undang (memorie van toelichting). Efektifitasnya dipertanyakan pada saat pemidanaan, yang secara materil seorang Jaksa harus bisa membuktikan bahwa seseorang disuatu tempat yg tidak diketahui orang maupun saksi telah melakukan kejahatan tersebut SECARA SENGAJA.
Unsur lain adalah kata &#039;TANPA HAK&#039;. Penafsiran secara logis berarti setiap orang yang tidak punya ALAS HAK (tidak punya kedudukan dan kewenangan hukum). Penafsiran secara ekstensif-nya berarti, setiap yang menyatakan fakta yang bukan milik dari orang yg menyatakan, alias menyatakan fakta orang lain.
Unsur PENCEMARAN NAMA BAIK, penafisarannya harus dikembalikan kepada hukum tertulis yang sudah ada, yaitu pasal 310 KUHP tentang PENCEMARAN NAMA BAIK.
Hanya satu kelemahan pasal ini... bagaimana pembuktian untuk memastikan bahwa seseorang telah melakukan tindakan itu &#039;dengan sengaja&#039; (dolus)? Belum lagi penerapan pasal ini tidak boleh pincang. Unsur &#039;dengan sengaja&#039; dan &#039;tanpa hak&#039; harus dibuktikan secara bersamaan. Jika unsur &#039;dengan sengaja&#039; tidak dapat dibuktikan, maka unsur &#039;tanpa hak&#039; menjadi gugur.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Unsur-unsur pemidanaan. Disiplin ilmunya adalah Penologi. Pasal 27 itu kehilangan validitas akademik karena mengandung kata &#8216;dengan sengaja.  Penjelasan tentang kata &#8216;dengan sengaja&#8217; ini, tidak ada dalam penjelasan undang-undang (memorie van toelichting). Efektifitasnya dipertanyakan pada saat pemidanaan, yang secara materil seorang Jaksa harus bisa membuktikan bahwa seseorang disuatu tempat yg tidak diketahui orang maupun saksi telah melakukan kejahatan tersebut SECARA SENGAJA.<br />
Unsur lain adalah kata &#8216;TANPA HAK&#8217;. Penafsiran secara logis berarti setiap orang yang tidak punya ALAS HAK (tidak punya kedudukan dan kewenangan hukum). Penafsiran secara ekstensif-nya berarti, setiap yang menyatakan fakta yang bukan milik dari orang yg menyatakan, alias menyatakan fakta orang lain.<br />
Unsur PENCEMARAN NAMA BAIK, penafisarannya harus dikembalikan kepada hukum tertulis yang sudah ada, yaitu pasal 310 KUHP tentang PENCEMARAN NAMA BAIK.<br />
Hanya satu kelemahan pasal ini&#8230; bagaimana pembuktian untuk memastikan bahwa seseorang telah melakukan tindakan itu &#8216;dengan sengaja&#8217; (dolus)? Belum lagi penerapan pasal ini tidak boleh pincang. Unsur &#8216;dengan sengaja&#8217; dan &#8216;tanpa hak&#8217; harus dibuktikan secara bersamaan. Jika unsur &#8216;dengan sengaja&#8217; tidak dapat dibuktikan, maka unsur &#8216;tanpa hak&#8217; menjadi gugur.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nicole</title>
		<link>http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/comment-page-1/#comment-2293</link>
		<dc:creator>Nicole</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 03:23:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dailysocial.net/?p=1861#comment-2293</guid>
		<description>Blog itu fungsinya personal diary, hanya saja dia mengambil bentuk online. Kalau memang harus menyaring apa yang ingin ditulis, berarti sudah tidak free speech dong. Saya sendiri blogger dan saya suka blogging karena saya bisa BEBAS menulis apapun yang saya rasakan dan pikirkan. Saya rasa semua blogger juga seperti saya. Blog pribadi adalah urusan personal kita. Tidak pernah ada sejarahnya orang ditahan atau dipenjara karena menulis diary. Cuma memang, blog bisa dibaca semua orang. Tapi yah, deal with it dong. Ini jaman apa, kalau business atau government takut sama internet, jangan mimpi bakal maju. Malah mestinya meningkatkan kualitas dalam segala hal sehingga tidak ada alasan bagi konsumen untuk menumpahkan unek-unek. Itu positif. Bukan malah menyaring apa yang ditulis hanya karena takut dipenjara. Saya pribadi menulis blog bahasa Inggris. Dan blog saya dibaca bukan oleh orang Indonesia. Jadi, borderless nation ini memang sesuatu yang harus diadaptasi oleh Indonesia,.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Blog itu fungsinya personal diary, hanya saja dia mengambil bentuk online. Kalau memang harus menyaring apa yang ingin ditulis, berarti sudah tidak free speech dong. Saya sendiri blogger dan saya suka blogging karena saya bisa BEBAS menulis apapun yang saya rasakan dan pikirkan. Saya rasa semua blogger juga seperti saya. Blog pribadi adalah urusan personal kita. Tidak pernah ada sejarahnya orang ditahan atau dipenjara karena menulis diary. Cuma memang, blog bisa dibaca semua orang. Tapi yah, deal with it dong. Ini jaman apa, kalau business atau government takut sama internet, jangan mimpi bakal maju. Malah mestinya meningkatkan kualitas dalam segala hal sehingga tidak ada alasan bagi konsumen untuk menumpahkan unek-unek. Itu positif. Bukan malah menyaring apa yang ditulis hanya karena takut dipenjara. Saya pribadi menulis blog bahasa Inggris. Dan blog saya dibaca bukan oleh orang Indonesia. Jadi, borderless nation ini memang sesuatu yang harus diadaptasi oleh Indonesia,.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nicole</title>
		<link>http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/comment-page-1/#comment-9080</link>
		<dc:creator>Nicole</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 03:23:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dailysocial.net/?p=1861#comment-9080</guid>
		<description>Blog itu fungsinya personal diary, hanya saja dia mengambil bentuk online. Kalau memang harus menyaring apa yang ingin ditulis, berarti sudah tidak free speech dong. Saya sendiri blogger dan saya suka blogging karena saya bisa BEBAS menulis apapun yang saya rasakan dan pikirkan. Saya rasa semua blogger juga seperti saya. Blog pribadi adalah urusan personal kita. Tidak pernah ada sejarahnya orang ditahan atau dipenjara karena menulis diary. Cuma memang, blog bisa dibaca semua orang. Tapi yah, deal with it dong. Ini jaman apa, kalau business atau government takut sama internet, jangan mimpi bakal maju. Malah mestinya meningkatkan kualitas dalam segala hal sehingga tidak ada alasan bagi konsumen untuk menumpahkan unek-unek. Itu positif. Bukan malah menyaring apa yang ditulis hanya karena takut dipenjara. Saya pribadi menulis blog bahasa Inggris. Dan blog saya dibaca bukan oleh orang Indonesia. Jadi, borderless nation ini memang sesuatu yang harus diadaptasi oleh Indonesia,.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Blog itu fungsinya personal diary, hanya saja dia mengambil bentuk online. Kalau memang harus menyaring apa yang ingin ditulis, berarti sudah tidak free speech dong. Saya sendiri blogger dan saya suka blogging karena saya bisa BEBAS menulis apapun yang saya rasakan dan pikirkan. Saya rasa semua blogger juga seperti saya. Blog pribadi adalah urusan personal kita. Tidak pernah ada sejarahnya orang ditahan atau dipenjara karena menulis diary. Cuma memang, blog bisa dibaca semua orang. Tapi yah, deal with it dong. Ini jaman apa, kalau business atau government takut sama internet, jangan mimpi bakal maju. Malah mestinya meningkatkan kualitas dalam segala hal sehingga tidak ada alasan bagi konsumen untuk menumpahkan unek-unek. Itu positif. Bukan malah menyaring apa yang ditulis hanya karena takut dipenjara. Saya pribadi menulis blog bahasa Inggris. Dan blog saya dibaca bukan oleh orang Indonesia. Jadi, borderless nation ini memang sesuatu yang harus diadaptasi oleh Indonesia,.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: menapaki ruang &#187; Blog Archive &#187; pisau itu digunakan untuk membunuh</title>
		<link>http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/comment-page-1/#comment-2305</link>
		<dc:creator>menapaki ruang &#187; Blog Archive &#187; pisau itu digunakan untuk membunuh</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 01:42:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dailysocial.net/?p=1861#comment-2305</guid>
		<description>[...] Konstitusi [inilah.com - yuhendra]. namun Mahkamah Konstitusi telah menggugurkan gugatan untuk penghilangan pasal tersebut. Menkominfo seolah bungkam dan lepas tangan terkait dengan pembunuhan daya kritis dan [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Konstitusi [inilah.com - yuhendra]. namun Mahkamah Konstitusi telah menggugurkan gugatan untuk penghilangan pasal tersebut. Menkominfo seolah bungkam dan lepas tangan terkait dengan pembunuhan daya kritis dan [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Daus</title>
		<link>http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/comment-page-1/#comment-2294</link>
		<dc:creator>Daus</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2009 15:52:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dailysocial.net/?p=1861#comment-2294</guid>
		<description>Sedikit komentar atas Herman Saksono. Mungkin &quot;rationale&quot; atas perbedaan berat hukuman itu adalah karena kalau di internet dampaknya jauh lebih besar sebab kemungkinan hinaan itu dibaca (diketahui) oleh lebih banyak orang ketimbang menghina di jalan.

Mungkin.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sedikit komentar atas Herman Saksono. Mungkin &#8220;rationale&#8221; atas perbedaan berat hukuman itu adalah karena kalau di internet dampaknya jauh lebih besar sebab kemungkinan hinaan itu dibaca (diketahui) oleh lebih banyak orang ketimbang menghina di jalan.</p>
<p>Mungkin.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Daus</title>
		<link>http://dailysocial.net/2009/05/05/judicial-review-uu-ite-ditolak/comment-page-1/#comment-9081</link>
		<dc:creator>Daus</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2009 15:52:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dailysocial.net/?p=1861#comment-9081</guid>
		<description>Sedikit komentar atas Herman Saksono. Mungkin &quot;rationale&quot; atas perbedaan berat hukuman itu adalah karena kalau di internet dampaknya jauh lebih besar sebab kemungkinan hinaan itu dibaca (diketahui) oleh lebih banyak orang ketimbang menghina di jalan.

Mungkin.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sedikit komentar atas Herman Saksono. Mungkin &#8220;rationale&#8221; atas perbedaan berat hukuman itu adalah karena kalau di internet dampaknya jauh lebih besar sebab kemungkinan hinaan itu dibaca (diketahui) oleh lebih banyak orang ketimbang menghina di jalan.</p>
<p>Mungkin.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

