
- http://daus.trala.la/ Daus
- http://daus.trala.la/ Daus
- http://www.caplang.net/ edy
- http://www.caplang.net edy
- http://www.nekoroid.com/ pus2meong
- http://www.nekoroid.com pus2meong
- http://www.facebook.com/profile.php?id=661293665 Fakhrizal ‘Leksa’
- http://www.facebook.com/profile.php?id=661293665 Fakhrizal ‘Leksa’
- http://anggara.org/2009/05/06/putusan-pasal-27-ayat-3-uu-ite/ Putusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE « Dunia Anggara
- geblek
- geblek
- http://daus.trala.la/ Daus
- http://daus.trala.la/ Daus
- http://timpakul.hijaubiru.org/pisau-itu-digunakan-untuk-membunuh.html menapaki ruang » Blog Archive » pisau itu digunakan untuk membunuh
- Nicole
- Nicole
- Chirho
- Chirho
- http://timpakul.web.id/siapa-bilang-uu-ite-belum-berlaku.html siapa bilang UU ITE belum berlaku? » celoteh timpakul mahalabiu
- hamaydiharahap
- Jojoseven Seven











Judicial Review UU-ITE Ditolak!
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Salah satu isi dari UU-ITE yang dinilai memberatkan para pemilik web dan membingungkan pengguna internet itu memang beberapa bulan ini menjadi bulan-bulanan para blogger dan pemilik web. Melalui Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia, para blogger dan pemilik web mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas Kebebasan Berpendapat.
Hari ini, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Pemerintah menganggap UU ITE merupakan bentuk perlindungan umum (general prevention) yang diberikan oleh negara kepada setiap orang. Tentu saja beberapa blogger-pun kecewa, terutama rekan-rekan blogger yang memang memperjuangkan kemerdekaan berekspresi di ranah daring.
Beberapa rekan blogger yang saya mintai pendapatnya cukup bervariasi terhadap keputusan MK ini.
Bagaimana dengan anda? Setujukah anda diberlakukannya UU-ITE?
Atau UU-ITE harus bisa lebih fleksibel dan mendukung untuk berfikir kritis di dunia maya, dan tentunya mendukung kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 45?
No related posts.